Sabtu, 14 Januari 2012

BERHATI-HATILAH DALAM BERPENDAPAT DAN BEREKSPREKSI


Kemajuan teknologi saat ini telah membawa perubahan dan pergeseran yang cepat dalam suatu kehidupan yang seolah tanpa batas. Berbagai macam pemanfaatan teknologi tersebut telah mendorong pertumbuhan dunia bisnis yang sangat pesat, karena semua informasi dapat disajikan melalui hubungan jarak jauh dan pihak yang ingin berinteraksi tidak perlu bertemu secara langsung, akan tetapi cukup melalui peralatan komputer dan telekomunikasi. Namun berhati-hatilah dalam menggunakan salah satu media elektronik. Zaman sekarang banyak yang menyalahgunakan fasilitas tersebut. Dalam tulisan ini saya akan membahas kasus yang paling banyak mendapat perhatian hal layak yakni kasus pencemaran nama baik yang melibatkan beberapa masyarakat.
Kriminalisasi pencemaran nama baik tersebut diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan UU No 14 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Jika dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, kasus pencemaran nama di internet meningkat tajam. Banyak kasus yang terjadi pada beberapa tahun belakangan ini. Pada tahunn 2008, terdapat dua kasus, yakni kasus pencemaran oleh blogger Nurliswandi Pilliang atas laporan anggota DPR Alvin Lie dan kasus Prita Mulyasari yag di laporkan RS Omni International Alam Sutra Tangerang. Sementara pada tahun 2009 terdapat empat kasus, yaitu yang menimpa Ujang Romansyah, seorang pelajar pengguna Facebook. Kasus lain yang melibatkan pengguna Facebook yaitu yang menimpa Muhammad Iqbal, seorang pegawai honorer, dan Imbar Ismalin, seorang anggota DPRD Sulawesi Selatan. Kita ambil salah satu contoh yang ramai di perbincangkan yaitu kasus Prita Mulyasari dengan RS Omni.
Keluhan pelanggan adalah lumrah. Sebab, mereka membayar setiap pelayanan yang diterima. Jika pelayanan kurang memuaskan, mereka pasti mengeluh. Kemana biasanya pelanggan jasa pelayanan publik mengeluh, sehingga mendapat perhatian pemberi jasa pelayanan ?
Ada banyak sarana untuk menyampaikan keluhan, jika menghadapi masalah dalam memanfaatkan jasa pelayanan publik. Bisa melalui surat pembaca di media cetak, agar publik tidak mengalami keluhan yang sama. Ada pula yang disampaikan dari mulut ke mulut, lewat saudara, tetangga dan teman. Di zaman serba elektronik ini keluhan bisa dikabarkan melalui surat elektronik atau e-mail, juga melalu mailing list pada teman-teman satu komunitas. Di samping kabar cepat sampai, reaksi pun lebih cepat dating.
Satu di antara banyak keluhan yang disampaikan lewat e-mail dilakukan Prita Mulyasari. Pasien Rumah Sakit Omni Internasional di Tangerang, Banten. Ia mengeluhkan buruknya pelayanan yang telah ia alami kepada teman-temannya melalui mailing list. Sebab, keluhan yang disampaikan kepada pihak rumah sakit dan dokter yang melayaninya tidak memuaskan dirinya.
Tindakan Prita ini sebenarnya  tidak salah, Ia telah membayar mahal pelayanan yang mestinya diperoleh dari rumah sakit berstandar internasional itu. Namun, tanggapan pihak RS Omni luar biasa. Keluhan kecil yang disampaikan kepada teman dinilai pihak manajemen telah mencemarkan nama baik rumah sakit itu sehingga Prita diperkarakan.
Kasus Prita Mulyasari itu adalah salah satu contoh dari sekian banyak kasus yang ada. Menurut saya sebenarnya itu hal yang wajar,kita semua bebas berpendapat dan berekspresi asal masih dalam tempatnya. Pelajaran yang dapat kita ambil dalam masalah ini adalah kesadaran untuk berekspresi dan berpartisipasi dalam mengontrol emosi di dalam salah satu kemajuan teknologi ini, dunia maya memang bisa menjadi teman baik tetapi bisa juga menjadi musuh terbesar kita, maka berhati-hatilah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar